Pendadaran

Pendadaran atau ujian komprehensif adalah mata kuliah wajib dengan bobot 1 SKS yang merupakan proses akhir dari kegiatan pembelajaran di Program Studi Ujian pendadaran dilakukan apabila mahasiswa telah lulus semua mata kuliah yang disyaratkan oleh program studi dan dibuktikan dengan daftar nilai yang sah. Prosedur pendaftaran dan teknis pelaksanaan ujian pendadaran diatur oleh Komisi Studi Akhir.